Kamis, 01 Januari 2009

Mau Melantik kok Tumbang?

Mau Melantik Kok Tumbang?

Berkaitan dengan pembaruan undang-undang MA yang menetapkan kenaikan dari usia 65 tahun menjadi 70 tahun sebagai batas umur bagi siapapun yang berkeinginan menjadi pensiunan berstatus “Jebolan Mahkamah Agung”, rupanya menguntungkan beberapa pihak. Mereka adalah (kurang lebih berjumlah 11 orang) para hakim yang hingga hari ini, sebutlah mereka, telah uzur dan mencapai waktu pensiunnya.
Keputusan ini menimbulkan banyak pertanyaan sekaligus keraguan. Saat proses penetapannya pun, sebenarnya telah terjadi ketidakberesan. Awalnya, fraksi-fraksi di DPR menyetujui bahwa 65 tahun merupakan batas yang tepat untuk pensiun. Namun, di akhir-akhir, seluruh fraksi berubah haluan, justru mendukung keputusan perpanjangan usia menjadi 70 tahun. Kecuali fraksi PDI-P, yang konsisten dengan pendapatnya.
“Layakkah perpanjangan umur hingga 70 tahun tersebut bagi kinerja Mahkamah Agung?”. Banyak yang menyangsikan (termasuk saya). Dalam agama Islam, salah satu syarat menjadi seorang hakim adalah sehat jasmani. Hal inilah yang sebenarnya meragukan saya apakah mereka para ‘penjelang 70’ masih dapat melaksanakan kinerjanya dengan baik?
Pasalnya, kesehatan-lah yang juga menjadi perhatian masyarakat jika kita mengaitkan usia 70 tahun ini dengan kinerja para hakim. Dan tak berapa lama setelah adanya undang-undang MA tersebut, terjadi suatu peristiwa yang semakin meragukan publik akan ke-efektifan undang-undang ini.

Peristiwa ini terjadi pada tanggal 30 Desember 2008 lalu di Gedung Mahkamah Agung, DKI Jakarta. Pada hari itu, enam orang hakim agung akan dilantik oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, Pak Harifin A. Tumpa. Berdasarkan informasi yang didapat dari surat kabar KOMPAS (31/12/08), disebutkan bahwa beliau tiba-tiba terjatuh lemas saat berjalan menuju keenam hakim agung yang akan beliau lantik.
Melihat sosok pelantik di hadapannya jatuh, spontan keenam hakim agung segera berhamburan berusaha menolong Pak Harifin. Mereka mendudukkan beliau di kursi dan menunggu beberapa menit agar pelantikan dapat dilanjutkan (untungnya pelantikan masih dapat dilanjutkan).
Pak Harifin A. Tumpa adalah seorang yang harus bersyukur atas adanya undang-undang baru ini. Pasalnya, beliau diuntungkan dengan perpanjangan usia menjadi 70 tahun, karena beliau termasuk dalam salah satu dari sebelas hakim yang seharusnya telah menyandang status “Jebolan Mahkamah Agung”.
Saat ditanya apakah beliau sedang kurang sehat, beliau menjawab bahwa ia hanya kram di kaki kiri. Itu bisa terjadi pada siapa saja, bahkan yang muda-muda, kata beliau.
Sebenarnya, apakah pernyataan tersebut hanya merupakan suatu pembelaan dari Pak Harifin terhadap isu yang menyangkutpautkan ke’tumbang’annya dengan undang-undang MA baru?

Lha gimana to, Pak?
Belum melantik kok sudah tumbang…
Sedikit sedikit jatuh
Sedikit-sedikit jatuh
Jatuh kok…sedikit-sedikit?

Tidak ada komentar: